TANGERANG - Pengangkutan Limbah B3 adalah badan usaha yang memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan rekomendasi Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Prosedur Rekomendasi KLH untuk Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan sebelumnya. Minggu (6/8).
Perusahaan Jasa Transporter pengangkut limbah B3 hanya jasa pengangkutan dari penghasil limbah B3 ke lokasi pengelolaan, pemusnah atau pemanfaat limbah B3 yang memiliki izin sesuai undang-undang dan peraturan Republik Indonesia melalui kementerian Lingkungan Hidup dan kehutan, namun ada beberapa Perusahaan Jasa Transporter nakal yang melakukan pengumpulan bahkan Dumping yang sangat merugikan lingkungan hidup dan berdampak pada masyarakat sekitar.
Menurut Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pecinta dan Peduli Lingkungan, AMPEL Indonesia yang biasa di sapa Guruh mengatakan bahwa Perusahaan Jasa Pengangkutan Limbah B3 hanya boleh melakukan pengangkutan saja, tidak boleh melakukan pengelolaan pengumpulan dan apalagi Dumping limbah B3.
"Kamipun sudah melaporkan salah satu Perusahaan Jasa Pengangkutan Limbah B3 yaitu PT. Nata Putra Nusantara Ke Gakkum KLHK dengan Dugaan melakukan Pengumpulan, pengelolaan dan menjual kembali Limbah B3 yang terdapat dari perusahaan penghasil, bahkan ada beberapa warga sekitar terkena dampak air ketika banjir ikan mereka mati karena diduga limbah B3 yang dibuang ke selokan warga oleh oknum PT. Nata Putra Nusantara, PT. Nata Putra Nusantara kami menduga memiliki Gudang seperti pengumpulan, pemanfaatan dilokasi RT.01/07 kampung Dumpit Kelurahan Gandasari kecamatan Jatiuwung kota Tangerang."