Mantan Kades Sindang Asih Mangkir Sidang

    Mantan Kades Sindang Asih Mangkir Sidang

    TANGERANG - Sidang  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor : 1070/Pdt.G/2023/Pn.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini Senin (6/11/2023)

    Adapun sidang dihadiri oleh pihak - pihak yang berlawanan, antara lain Ahli Waris Suinah yang diwakili Kuasa Hukumnya Imam Fachrudin, Tergugat I PT. Delta Mega Persada, Kuasa Hukum Tergugat III Sarpiah dan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

    Menurut imam  sangat disayangkan pihak Tergugat II A yang juga istri dari Kepala Desa Wanakerta T S dan anaknya S mantan Kades Sindang Asih serta Camat Sindang Jaya mangkir dari persidangan perkara tersebut.

    "Pihak - pihak yang tidak hadir hari ini nanti akan dipanggil kembali dengan relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang, saya harap mereka bisa hadir untuk bisa memperjelas perkara ini supaya terang benderang"katanya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Ahli Waris Suinah tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun termasuk kepada para tergugat Namun ternyata kepemilikan tanahnya beralih ke PT. Delta Mega Persada dengan cara - cara yang melawan hukum 

    Sampai berita ini diterbitkan S mantan kades Sindang Asih belum bisa dikonfirmasi 

    (hd)

    mantan kades sindang asih mangkir sidang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Kirab Pemilu 2024, PPK Mekar Baru...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kondusifitas Wilayah, Polsek Batuceper...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami