TANGERANG, - Praktik Jual beli Buku LKS ( Lembar Kerja Siswa ) tumbuh subur di lingkungan Sekolah SDN Peusar 2 , Kecamatan Panongan. Siswa mulai dari Kelas 1 ( satu ) Sampai Kelas 6 (enam) kini di bebani dengan pembelian buku LKS yang di motori oleh Pihak Sekolah.
Menurut Informasi yang di dapat dari beberapa wali murid SDN Peusar 2 yang tidak mau di sebutkan namanya , dalam 1 tahun wali murid membeli buku LKS sebanyak 2 kali , setiap memasuki semester baru untuk pembelian Buku LKS akan di informasikan melalui Grup whatsapp Kelas masing - masing.
Setelah wali murid mendapatkan informasi di Grup whatsapp maka Guru akan menunjuk salah satu wali murid untuk menjadi koordinator pembelian buku LKS tersebut.
Di ketahui dari data https://dapo.kemdikbud.go.id/ jumlah siswa SDN Peusar 2 adalah 559 siswa yang terbagi menjadi 289 siswa laki - laki , siswa perempuan 270 , rata - rata siswa membayar buku Rp. 112.000 /siswa dan non muslim Rp.96.000 untuk LKS yang di beli, jika di kalikan dengan jumlah siswa yang ada dalam 1 tahun dengan 2 kali pembelian totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu di ruang kerjanya Kepala Sekolah SDN Peusar 2 H.Kulyobi berdalih jika praktek penjualan LKS tersebut bukan hanya di sekolahnya saja ,
" Tadinya saya juga gak mau tapi berhubung SD sebelah juga pake , untuk LKS itu belinya di online dan linknya di dapat dari Vendor, Kalo untuk penjualan LKS bukan hanya di SDN Peusar 2 bahkan Se Kecamatan Panongan", Ucap Kepala Sekolah SDN Peusar 2.
Terpisah Ketua FRN DPW Banten Habibi merasa prihatin terhadap kondisi pendidikan yang ada di kabupaten Tangerang ,
" Penjualan Buku LKS sudah jelas aturan larangannya, baik secara kolektif maupun perseorangan , selain itu sudah banyak aturan yang mempertegasnya seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, surat edaran Dinas Pendidikan nomor 241/248 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Larangan Jual Buku LKS, ".
Baca juga:
Menikmati Kesegaran Sungai Gintung
|
Lebih lanjut Habibi menyampaikan, Seharusnya tenaga pendidik lebih taat ke pada aturan, saya harap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan, mengambil langkah - langkah yang di perlukan, Kami FRN DPW Banten akan mengawasi sampai ada tindakan nyata Dari Dinas Pendidikan, Tutup Habibi. (Hadi)