TANGERANG - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail merespon positif terkait dilaksanakannya penyerahan Prasarana, Sarana & Utilitas (PSU) developer Mutiara Garuda Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang kepada pemerintah daerah.
Kholid menilai sebelumnya sudah ada niat dari pengembang atau developer untuk menyerahkan namun belum terselesaikan. Kemudian berkat kegigihan pemangku kebijakan yakni Dinas Perkim dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) sehingga dapat bergerak cepat dan bisa terealisasi.
"Tinggal nanti pemanfaatan bagaimanapun juga terserah pemerintah daerah karena punya kewenangan dan kalau yang lain hal ikuti aturan main, " ujar Kholid saat sambutan acara seremoni Penyerahan PSU Perumahan Mutiara Garuda di Bambu Oju Neglasari Tangerang, Jumat (21/1/2022).
Penyerahan PSU tersebut bagi Kholid, merupakan suatu kebanggaan semua pihak dimana kesadaraan dari pihak developer yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Menurut Kholid, pihak Mutiara Garuda developer pertama yang sudah berani membangun di Kecamatan Teluknaga Desa Kampung Melayu Timur. Ia pun meminta suport developer hingga tidak menciptakan permusuhan.
"Siapa yang bisa membangun Desa Kampung Melayu Timur kalau bukan warga nya. Makanya kalau ada developer di jaga dan di suport. Kalau memang ada kesalahan secara regulasi ingatkan baik-baik jangan ciptakan permusuhan, " ujar Kholid.
"Hari ini kita buktikan, bahwa pak Ali sebagai seorang pengusaha developer taat dan tunduk pada regulasi (peraturan) contoh melakukan penyerahan PSU, " sambungnya.
Disisi lain, Kholid berharap pihak developer Mutiara Garuda merangkul masyarakat setempat untuk pemberdayaan ekonomi secara teroganisir secara kelembagaan sampai kepada tahapan sosialisasi.
"Pihak developer tolong rangkul masyarakat. Kan disitu nanti ada kelembagaan seperti Koperasi, BUMDes difasilitasi dan di akomodir untuk usaha kesejahteraan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan ekonomi. Sebelumnya masyarakat sekitar belum mengetahui garis besarnya ada perumahan namun ada pasar dan banyak pelaku usaha UMKM. Tapi, ketika mengetahui konsepnya luar biasa. Maka perlu disosialisasikan biar nanti masyarakat paham, " tutur Kholid.
Cikal Bakal PSU Mutiara Garuda Terealisasi
Cikal bakal terealisasi nya penyerahan Prasarana, Sarana & Utilitas (PSU) developer Mutiara Garuda Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang karena payung hukum yang lebih jelas.
Adapun berkat revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang PSU yang sudah disahkan beberapa waktu silam oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
"Belajar dari pengalaman persoalan penyerahan PSU dan saya apresiasi kepada pemerintah daerah kemarin kita sudah sahkan perubahan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang PSU. Dimana kita lihat ada prodak-prodak yang expaid (basi-red)."
Kita apresiasi terhadap inisiator Dinas Perkim bahwa mesti harus ada perubahan Perda terkait. Harus ada keseimbangan kebutuhan developer, pemda dan kepentingan publik. Maka ketiga item ini menjadi satu kesatuan dan ini sudah terakomodir dalam revisi Perda yang sekarang, " ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail kepada wartawan.
Kholid membeberkan poin konkret Perubahan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang PSU yakni ada pada dari tata cara penyerahan dan pengambilan aset PSU.
Pihaknya berharap penyerahan PSU oleh developer Mutiara Garuda kepada pemerintah daerah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang sempat tertunda.
"Harapan kami ini adalah salah satu bentuk ketaatan terhadap regulasi, kenapa kemarin tertunda, ya karena tidak ada regulasi yang harus sifatnya memaksakan mereka. Tetapi sekarang alhmadulillah sudah dengan kesadaran dan ketaatan regulasi yang ada sehingga sudah mulai berangsur penyerahan PSU yang sudah menjadi kewajiban yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan ini sudah mulai direalisasikan, " papar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Kholid, dari dahulu PSU sudah dinikmati oleh masyarakat setempat bermukim di Mutiara Garuda. Namun, tidak ada pemeliharan dari pemerintah daerah karenan kewenangannya dibatasi.
"kita tidak bisa berbuat apa-apa contoh kita menganggarkan terkait jalan masih bukan kewenangan atau dibatasi karena belum aset pemerintah daerah, " kata Kholid.
Senada, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengaku hambatan yang terjadi merupakan dinamika kegiatan. Ia katakan, pihaknya sudah berangsur melakukan target RPJMD 2019-2023.
"Kita sudah lakukan proses target-target jangka pendek dan jangka menengah, " papar Iwan.
Ia pun mengungkap berkat dukungan DPRD Kabupaten Tangerang perubahan Perda No.4, Tahun 2012 tentang Serah Terima PSU sudah disahkan.
"Alhamdulillah berkat dukungan Ketua DPRD dan jajarannya kita sudah melakukan perubahan Perda No.4 Tahun 2012 tentang serah terima PSU dan sudah disahkan, " ungkapnya.
Iwan menegaskan dengan payung hukum tersebut pengembang perumahan yang tidak ada dan meninggalkan lokasi Kabupaten Tangerang bisa diambil secara sepihak.
"Karena memang kan ketika perumahan aset PSU belum diserahkan kan masyarakat tidak bisa mengusulkan atau membangun. Tapi ketika sudah diserahkan antar kedua belah pihak atau sepihak nanti bisa di rawat dan dijaga keberlangsungan PSU yang ada di wilayah perumahan tersebut, " tandasnya. (Sopiyan)